UDD PMI KOTA TANGERANG

Jadikan Donor Darah bukan lagi kegiatan sosial
tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup (Lifestyle)

Rabu, 25 Agustus 2010

Hukum Donor Darah bagi orang yg sedang berpuasa.

Keputusan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta
Tentang Hukum Donor Darah
Bagi Orang yang Sedang Berpuasa


Bismillahirrahmannirrrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propensi DKI Jakarta dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi'ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2004M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi yang sedang Berpuasa, maka setelah:
Menimbang:

Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain

Bahwa untuk membantu penyembuhan orang-orang yang menderita penyakit karena kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, Agama Islam menganjurkan kepada ummatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu, penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah ke dalam tubuh seseorang penderita penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan

Bahwa sebagian Umat Islam mempertanyakan boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu is sedang berpuasa, menurut hukum Islam

Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada Umat Islam tentang hukum transfusi (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Propinsi Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa Tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mengingat

Pedoman Dasar dan Pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)

Pokok-Pokok Program Kerja MUI Propinsi DKI Jakarta tahun 2000-2005

Pedoman penetapan Fatwa MUI.

Memperhatikan

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propensi DKI Jakarta pada tanggal: 22 Rabiul Akhir 1421H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya menfatwakan sebagai berikut:

Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuan dalam hal-hal positif, termasuk dalam melakukan donor (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang memerlukan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat Al-Maidah ayat 2:

"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"

Demikian juga Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim dan Ibnu Majah:

"Barang siapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari suatu kesukaran di hari kiamat" (H.R. Bukhari Muslim dan Ibnu Majah)

Demikian juga Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Ishbahari dari sahabat Abdullah Ibnu Umar RA:

"Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia"

Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA:

"Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya"


Menganjurkan kepada seluruh warga DKI Jakarta, terutama umat Islam agar berlomba-lomba menjadi donor darah tetap kepada Palang merah setempat. Karena dengan menjadi donor darah, berarti kita telah menyediakan darah untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya. Besar kemungkinan, nanti orang orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalh diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri. Disamping itu, pengambilan darah dari penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat syarat dan pemeriksaan medis.

Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan ditinjau dari sudut fadillah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan diluar bulan puasa.

Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkan harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1421H, 24 Juli 2000M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,ttd, Prof.KH.Irfan Zidny,MA. Sekertaris,ttd,KH.Drs.M.Hamdan Rasyid,MA

Mengetahui,
Dewan Pimpinan MUI DKI Jakarta, ttd,KH.Achmad Mursyidi
Ketua Umum.

1 komentar:

  1. secara medis sndiri gmn klo donor dlm keadaan puasa?

    BalasHapus