UDD PMI KOTA TANGERANG

Jadikan Donor Darah bukan lagi kegiatan sosial
tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup (Lifestyle)

Kamis, 26 Agustus 2010

SYARAT MENIKAH PUNYA KARTU DONOR

Judul : MAU MENIKAH
Kisah : Nyata.
Nama pemeran : disamarkan

Pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2010, pkl. 20.00 WIB (Ba'da Isya)tepatnya malam Jum'at Pak. Adi beserta keluarga besarnya, kerabat, family dan beberapa tetangga, jumlahnya kurang lebih 31 orang, datang bersilaturahmi ke rumah Bapak H. Udin. Rupa-rupanya pertemuan ini memang sudah direncanakan beberapa hari yang lalu buktinya keluarga pak H. Udin banyak yang

pada dateng termasuk para tetanggapun diundang ada pak RT,, pak RW dan juga ada pak Lurah. Diperkirakan jumlah yang hadir sebanyak 102 orang.

Maka diadakanlah acara serimonial antar kedua keluarga:

Inti dari pertemuan dua keluarga ini berencana akan MENIKAHKAN putra-putri mereka.

Pak ADI : Pak HAJI dan keluarga yang saya hormati, maksud dan tujuan kami datang kemari adalah untuk meminang putri Bapak, jika bapak setuju bagaimana jika putra-putri kita, kita segerakan saja pernikahannya mengingat pacaran mereka saya rasa sudah cukup lama yakni 4 tahun, saya punya rencana bagaimana kalau tgl. 4 Juni 2010 hari Jum;at kita langsungkan saja pernikahannya. kira-kira syarat apa saja yg harus kami persiapkan,,,?

Pak HAJI : Baik pak Adi yang saya hormati, Lamaran dari keluarga Pak ADI saya terima dengan lapang dada, saya setuju dengan tanggal pernikahan yang pak Adi usulkan, namun saya perlu bertanya dengan putra Bapak ( mr.X) apakah dia punya KARTU DONOR DARAH,,,??? dan kalau bicara syarat itu salah satunya (semua yang hadir pada terkejut) . Lalu pak ADI menanyakan kepada PUTRAnya, Yassalammm ternyata putranya nggk punya KARTU DONOR, ya,,, karena memang nggk pernah donor.

Pak ADI : Maaf Pak Haji Putra saya nggk punya KARTU DONOR, karena memang dia nggk pernah donor,,,,!

Pak HAJI : Lohhh,,,!!! bagaimana saya bisa tau anak Bapak Sehat atau Tidak,,,? saya bisa pastikan anak Pak ADI itu sehat karena dia punya KARTU DONOR, karena setiap orang yang punya kartu donor itu berati dia sehat dan terhindar dari 13 macam penyakit menular dan itu sangat berbahaya nach diantaranya : AIDS/HIV, SIFILIS, HEPATITIS DLL. saya nggk mau anak saya ketularan penyakit-penyakit itu....!!!

Pak ADI : Lalu saran Pak Haji, bagaimana,,,???

PAK HAJI : Yaa,,,!!! kalau begitu pernikahan Bulan Depan Kita tunda dulu, putra Bapak harus Donor, minimal ya, 4 kali Donor baru saya yakin kalau putra Pak ADI itu sehat.

PAK ADI: Lah,,, kalau 4 kali Donor itu berarti bisa bulan Juli 2010 dong pernikahannya,,,?

PAK HAJI : Ya, nggk lahhh,,,! DONOR DARAH itu maksimal 3 bulan sekali (90 hari) , minimal 2 bulan setengah(75hari), jadi kalau putra bapak donor darah 4 kali berarti yaaa,,, tahun depan pernikahannya mei 2011...

PAK ADI : ooo,,, begitu ya, Pak Haji...

PAK HAJI : ya,,,,!!! semua ini demi kebaikan kita semua, Tapi mohon maaf ya Pak ADI misalkan Putra Bapak memiliki salah satu penyaki yang saya sebutkan tadi, maka saya dan keluarga tidak bisa menerima putra pak ADI untuk menjadi menantu saya, begitu pula dengan putri saya tidak bisa menerima putra bapak sebagai suaminya....
____________________

dari kisah ini apa yang bisa ANDA Simpulkan,,,,!!!

Rabu, 25 Agustus 2010

Hukum Donor Darah bagi orang yg sedang berpuasa.

Keputusan Komisi Fatwa MUI DKI Jakarta
Tentang Hukum Donor Darah
Bagi Orang yang Sedang Berpuasa


Bismillahirrahmannirrrahim
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propensi DKI Jakarta dalam rapatnya pada tanggal 22 Rabi'ul Akhir 1421 H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2004M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi yang sedang Berpuasa, maka setelah:
Menimbang:

Bahwa dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menjumpai orang-orang yang menderita berbagai macam penyakit yang disebabkan oleh kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah sehingga memerlukan penambahan darah dari orang lain

Bahwa untuk membantu penyembuhan orang-orang yang menderita penyakit karena kurang darah atau tertimpa musibah kecelakaan dan banyak mengeluarkan darah, Agama Islam menganjurkan kepada ummatnya untuk menolong orang tersebut dengan melakukan transfusi darah (pemindahan darah), yaitu, penyaluran darah, baik langsung maupun tidak langsung dari seseorang yang sehat yang bersedia menjadi donor darah ke dalam tubuh seseorang penderita penyakit atau tertimpa musibah kecelakaan yang membutuhkan tambahan darah untuk keperluan pengobatan

Bahwa sebagian Umat Islam mempertanyakan boleh atau tidaknya seseorang melakukan donor darah kepada orang lain pada waktu is sedang berpuasa, menurut hukum Islam

Bahwa untuk memberikan pemahaman kepada Umat Islam tentang hukum transfusi (donor) darah bagi orang yang sedang berpuasa, maka MUI Propinsi Jakarta memandang perlu untuk segera mengeluarkan Fatwa Tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Mengingat

Pedoman Dasar dan Pedoman rumah tangga Majelis Ulama Indonesia (PD/PRT MUI)

Pokok-Pokok Program Kerja MUI Propinsi DKI Jakarta tahun 2000-2005

Pedoman penetapan Fatwa MUI.

Memperhatikan

Saran dan pendapat para ulama peserta rapat Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Propensi DKI Jakarta pada tanggal: 22 Rabiul Akhir 1421H, bertepatan dengan tanggal 24 Juli 2000M, yang membahas tentang Hukum Donor Darah Bagi Orang Yang Sedang Berpuasa

Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya menfatwakan sebagai berikut:

Umat Islam wajib membantu sesama manusia yang memerlukan bantuan dalam hal-hal positif, termasuk dalam melakukan donor (transfusi/pemindahan) darah kepada penderita suatu penyakit atau kepada orang yang tertimpa musibah kecelakaan yang memerlukan tambahan darah untuk keperluan pengobatan. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat Al-Maidah ayat 2:

"Dan tolong menolonglah kamu dalam mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran"

Demikian juga Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim dan Ibnu Majah:

"Barang siapa melepaskan seorang muslim dari suatu kesukaran, maka Allah SWT akan melepaskannya pula dari suatu kesukaran di hari kiamat" (H.R. Bukhari Muslim dan Ibnu Majah)

Demikian juga Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Al-Ishbahari dari sahabat Abdullah Ibnu Umar RA:

"Manusia yang paling disukai Allah ialah manusia yang paling bermanfaat bagi manusia"

Demikian juga sabda Nabi SAW yang diriwayatkan dari sahabat Abu Hurairah RA:

"Sesungguhnya Allah akan selalu menolong hamba-Nya selama hamba itu mau menolong saudaranya"


Menganjurkan kepada seluruh warga DKI Jakarta, terutama umat Islam agar berlomba-lomba menjadi donor darah tetap kepada Palang merah setempat. Karena dengan menjadi donor darah, berarti kita telah menyediakan darah untuk membantu orang-orang yang membutuhkannya. Besar kemungkinan, nanti orang orang yang membutuhkan donor darah tersebut adalh diri atau keluarga dan teman sejawat kita sendiri. Disamping itu, pengambilan darah dari penyumbang (donor) akan menambah kesehatan dan tidak akan membahayakan mereka karena hal itu dilakukan dengan syarat syarat dan pemeriksaan medis.

Pengeluaran darah dari orang yang sedang menunaikan ibadah puasa, tidak membatalkan atau mengurangi kesempurnaan ibadah puasa orang yang bersangkutan. Bahkan ditinjau dari sudut fadillah atau keutamaan, memberikan sumbangan darah oleh orang yang sedang berpuasa kepada yang membutuhkannya adalah suatu amal shaleh yang pahalanya lebih besar dibandingkan dengan amal shaleh yang dilakukan diluar bulan puasa.

Apabila pemberian sumbangan darah tersebut mengakibatkan bahaya (dharar) bagi penyumbang, atau mengakibatkan harus minum sebelum memberikan darah atau harus makan sesudah memberikan sumbangan darah, maka perbuatan itu tidak dibenarkan oleh ajaran Islam.
Jakarta, 22 Rabiul Akhir 1421H, 24 Juli 2000M
KOMISI FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA DKI JAKARTA

Ketua,ttd, Prof.KH.Irfan Zidny,MA. Sekertaris,ttd,KH.Drs.M.Hamdan Rasyid,MA

Mengetahui,
Dewan Pimpinan MUI DKI Jakarta, ttd,KH.Achmad Mursyidi
Ketua Umum.

Selasa, 24 Agustus 2010

HUKUM DONOR DARAH...

Alhamdulillah, Syaikh Al-Allamah Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh rahimahullah secara khusus menjawab pertanyaan di atas sebagai berikut:
Ada tiga perkara yang harus dibicarakan untuk menjawab pertanyaan di atas:

Pertama: Siapakah orang yang menerima darah yang didonorkan itu?

Kedua: Siapakah orang yang mendonorkan darahnya itu?

Ketiga: Instruksi siapakah yang dipegang dalam pendonoran darah itu?

Masalah pertama: Yang boleh menerima darah yang didonorkan adalah orang yang berada dalam keadaan kritis karena sakit ataupun terluka dan sangat memerlukan tambahan darah.

Dasarnya adalah firman Allah Ta'ala:


Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang (yang ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barang siapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. (QS. 2:173)

Dalam ayat lain Allah berfirman:

Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa,sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. 5:3)

Dalam ayat lain Allah juga berfirman:

"Dan sungguh telah dijelaskan kepadamu apa-apa yang diharamkan atasmu kecuali yang terpaksa kamu memakannya."

Bentuk pengambilan dalil dari ayat di atas bahwasanya jikalau keselamatan jiwa pasien karena sakit atau luka sangat tergantung kepada darah yang didonorkan oleh orang lain dan tidak ada zat makanan atau obat-obatan yang dapat menggantikannya untuk menyelamatkan jiwanya maka dibolehkan mendonorkan darah kepadanya. Dan hal itu dianggap sebagai pemberian zat makanan bagi si pasien bukan sebagai pemberian obat. Dan memakan makanan yang haram dalam kondisi darurat boleh hukumnya, seperti memakan bangkai bagi orang yang terpaksa memakannya.

Kedua: Boleh mendonorkan darah jika tidak menimbulkan bahaya dan akibat buruk terhadap si pendonor darah, berdasarkan hadits Nabi Shalallahu 'Alaihi Wassalam :

"Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan jiwa dan tidak boleh pula membahayakan orang lain."

Ketiga: Instruksi yang dipegang dalam pendonoran darah itu adalah instruksi seorang dokter muslim. Jika tidak ada, maka kelihatannya tidak ada larangan mengikuti instruksi dokter non muslim, baik dokter itu Yahudi, Nasrani ataupun selainnya. Dengan catatan ia adalah seorang yang ahli dalam bidang kedokteran dan dipercaya banyak orang. Dasarnya adalah sebuah riwayat dalam kitab Ash-Shahih bahwasanya Rasulullah menyewa seorang lelaki dari Bani Ad-Diel sebagai khirrit sementara ia masih memeluk agama kaum kafir Quraisy. Khirrit adalah penunjuk jalan (guide) yang mahir dan mengenal medan. (H.R Al-Bukhari No:2104)
Silakan lihat fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim.

Lembaga tertinggi Majelis Ulama juga mengeluarkan fatwa berkenaan dengan masalah ini sebagai berikut:

Pertama: Boleh hukumnya mendonorkan darah selama tidak membahayakan jiwanya dalam kondisi yang memang dibutuhkan untuk menolong kaum muslimin yang benar-benar membutuhkannya.

Kedua: Boleh hukumnya mendirikan Bank donor darah Islami untuk menerima orang-orang yang bersedia mendonorkan darahnya guna menolong kaum muslimin yang membutuhkannya. Dan hendaknya bank tersebut tidak menerima imbalan harta dari si sakit ataupun ahli waris dan walinya sebagai ganti darah yang di donorkan. Dan tidak dibolehkan menjadikan hal itu sebagai lahan bisnis untuk mencari keuntungan, karena hal itu berkaitan dengan kemaslahatan umum kaum muslimin.

Buku Al-Idhthirar Ilal Ath'imah Wal Adwiyah Al-Muharramah karangan Ath-Thariiqi hal 169.

Minggu, 22 Agustus 2010

PROSES TRANSFUSI DARAH

PROSES TRANSFUSI DARAH

1. PengisianFormulir Donor Darah


2. Pemeriksaan Darah
Pemeriksaangolongan, tekanandarahdan hemoglobin darah.

3. PengambilanDarah Apabila persyaratan pengambilan darah telah dipenuhi barulah dilakukan pengambilan darah.

4. PengelolahanDarah
Beberapa usaha pencegahan yang di kerjakan oleh PMI sebelum darah diberikan kepada penderita adalahpenyaringanterhadappenyakitdiantaranya :
a. PenyakitHepatitisB
b. PenyakitHIV/AIDS
c. PenyakitHipatitisC
d. PenyakitKelamin(VDRL)
Waktuyangdibutuhkanpemeriksaandarahselama1-2jam

5. PenyimpananDarah
Darah disimpan dalam Blood Bank pada suhu 26 derajat celcius. Darah ini dapat dipisahkan menjadibeberapakomponenseperti :
PRC
Thrombocyt
Plasma
Cryo precipitat

MENGENAL TRANSFUSI DARAH

Sejarah Transfusi Darah

Prosedur transfusi darah sudah berlangsung sejak ratusan tahun yang lalu. Ada berbagai versi yang mempersoalkan kapan prosedur transfusi pertama kali dilakukan. Dikisahkan pertama kali percobaan transfusi darah dilakukan pada abad 15. Pada tahun 1492, Paus Giovanni Cibo menderita sakit parah dan berada dalam keadaan koma. Berbagai usaha penyembuhan dilakukan tapi tidak ada yang berhasil. Kemudian, datanglah seorang dokter bernama Abraham Meyre dan berjanji akan menyelamatkan Paus Giovanni Cibo dengan cara mentransfusikan darah. Akhirnya, dipilihlah 3 orang anak penggembala berusia 10 tahun dan transfusi darah dilakukan. Pada saat itu transfusi dilakukan lewat mulut, karena konsep sirkulasi dan metode akses intravena belum diketahui. Sayangnya, ketiga anak penggembala itu meninggal beberapa saat setelah proses transfusi tersebut sedangkan kondisi Paus tidak membaik dan akhirnya meninggal.

Pengetahuan mengenai transfusi darah mulai berkembang sejak adanya teori sirkulasi darah oleh dokter William Harvey pada tahun 1613. Sejak saat itu berbagai praktik transfusi darah antar hewan mulai dicobakan. Namun pencobaan transfusi ke manusia selalu menemui hasil yang fatal. Transfusi darah ke manusia pertama kali dilakukan oleh dr. Jean-Baptiste Denis, dokter Raja Perancis Louis XIV, yang melakukan transfusi darah domba ke seorang anak 15 tahun yang sedang sakit pada tahun 1667.

Pengetahuan tentang transfusi darah semakin berkembang pada dekade awal abad ke 19, dengan ditemukannya golongan darah. Pada tahun 1818, dr. James Blundell, dokter kandungan dari Inggris, untuk pertama kalinya berhasil melakukan transfusi darah antar manusia untuk pengobatan perdarahan postpartum. Dia menggunakan darah suami pasien tersebut sebagai donor.

* DIFINISI TRANSFUSI DARAH

Transfusi darah adalah pemindahan darah dari satu orang (donor) ke dalam pembuluh darah orang lain (resipien). Hal ini biasanya dilakukan sebagai manuver penyelamatan nyawa (life-saving) untuk menggantikan darah yang hilang karena perdarahan hebat, saat operasi ketika terjadi kehilangan darah atau untuk meningkatkan jumlah darah pada pasien anemia. Darah terdiri dari sel-sel darah serta plasma darah. Sel darah terdiri dari sel darah merah (eritrosit), sel darah putih (leukosit) dan trombosit, sedangkan plasma darah mengandung air, protein, glukosa, mineral, fibrinogen dan faktor-faktor pembekuan yang terdiri dari faktor pembekuan I-XIII. Di dalam eritrosit terdapat molekul hemoglobin yang sangat penting. Hemoglobin berguna untuk “mengikat” oksigen di paru-paru dan “melepaskan” oksigen tersebut ke organ tubuh yang membutuhkannya. Dapat dikatakan, darah merupakan komponen penting dalam tubuh. Melalui darah, oksigen akan terangkut ke seluruh organ tubuh, terutama organ vital agar fungsinya dapat terus berjalan. Oleh karena itu prosedur transfusi darah merupakan suatu tindakan yang sangat penting untuk kelangsungan hidup seseorang.

Komponen Darah Transfusi

Whole blood

Whole blood (darah lengkap) biasanya disediakan hanya untuk transfusi pada perdarahan masif. Whole blood biasa diberikan untuk perdarahan akut, shock hipovolemik serta bedah mayor dengan perdarahan > 1500 ml. Whole blood akan meningkatkan kapasitas pengangkutan oksigen dan peningkatan volume darah. Transfusi satu unit whole blood akan meningkatkan hemoglobin 1 g/dl.

Packed Red Blood Cell (PRBC)

PRBC mengandung hemoglobin yang sama dengan whole blood, bedanya adalah pada jumlah plasma, dimana PRBC lebih sedikit mengandung plasma. Hal ini menyebabkan kadar hematokrit PRBC lebih tinggi dibanding dengan whole blood, yaitu 70% dibandingkan 40%. PRBC biasa diberikan pada pasien dengan perdarahan lambat, pasien anemia atau pada kelainan jantung. Saat hendak digunakan, PRBC perlu dihangatkan terlebih dahulu hingga sama dengan suhu tubuh (37ÂșC). bila tidak dihangatkan, akan menyulitkan terjadinya perpindahan oksigen dari darah ke organ tubuh.

Plasma Beku Segar (Fresh Frozen Plasma)

Fresh frozen plasma (FFP) mengandung semua protein plasma (faktor pembekuan), terutama faktor V dan VII. FFP biasa diberikan setelah transfusi darah masif, setelah terapi warfarin dan koagulopati pada penyakit hati. Setiap unit FFP biasanya dapat menaikan masing-masing kadar faktor pembekuan sebesar 2-3% pada orang dewasa. Sama dengan PRBC, saat hendak diberikan pada pasien perlu dihangatkan terlebih dahulu sesuai suhu tubuh.

Trombosit

Transfusi trombosit diindikasikan pada pasien dengan trombositopenia berat (<20.000>

Kriopresipitat

Kriopresipitat mengandung faktor VIII dan fibrinogen dalam jumlah banyak. Kriopresipitat diindikasikan pada pasien dengan penyakit hemofilia (kekurangan faktor VIII) dan juga pada pasien dengan defisiensi fibrinogen.


Komplikasi Transfusi Darah dan Penanganannya
Reaksi hemolitik

Reaksi yang terjadi biasanya adalah penghancuran sel darah merah donor oleh antibodi resipien dan biasanya terjadi karena ketidakcocokan golongan darah ABO yang dapat disebabkan oleh kesalahan mengidentifikasikan pasien, jenis darah atau unit transfusi. Pada orang sadar, gejala yang dialami berupa menggigil, demam, nyeri dada dan mual. Pada orang dalam keadaan tidak sadar atau terbius, gejala berupa peningkatan suhu tubuh, jantung berdebar-debar, tekanan darah rendah dan hemoglobinuria. Berat ringannya gejala tersebut tergantung dari seberapa banyak darah yang tidak cocok ditransfusikan.

Reaksi non hemolitik

Reaksi ini terjadi karena sensitisasi resipien terhadap sel darah putih, trombosit atau protein plasma dari donor. Gejalanya antara lain demam, urtikaria yang ditandai dengan kemerahan, bintik-bintik merah dan gatal tanpa demam, reaksi anafilaksis, edema paru, hiperkalemia dan asidosis.

Infeksi

Resiko penularan penyakit infeksi melalui transfusi darah bergantung pada berbagai hal antara lain; angka kejadian penyakit di masyarakat, keefektifan skrining yang dilakukan, kekebalan tubuh resipien dan jumlah donor tiap unit darah. Beberapa infeksi yang biasa terjadi adalah virus hepatitis, HIV, Citomegalovirus, bakteri stafilokokus, yesteria dan parasit malaria.

Penanggulangan komplikasi transfusi :

1. Stop transfusi
2. Naikan tekanan darah dengan cairan infus, jika perlu tambahkan obat-obatan.
3. Berikan oksigen 100%
4. Pemberian obat-obatan diuretik manitol atau furosemid
5. Obat-obatan antihistamin
6. Obat-obatan steroid dosis tinggi
7. Periksa analisa gas dan pH darah.
********************


PENGERTIAN TRANSFUSI DARAH

Transfusi Darah adalah proses pemindahan darah dari seseorang yang sehat (donor) ke orang sakit (respien). Darah yang dipindahkan dapat berupa darah lengkap dan komponen darah.


TUJUAN TRANSFUSI DARAH

• Memelihara dan mempertahankan kesehatan donor.
• Memelihara keadaan biologis darah atau komponen – komponennya agar tetap bermanfaat.
• Memelihara dan mempertahankan volume darah yang normal pada peredaran darah (stabilitas peredaran darah).
• Mengganti kekurangan komponen seluler atau kimia darah.
• Meningkatkan oksigenasi jaringan.
• Memperbaiki fungsi Hemostatis.
• Tindakan terapi kasus tertentu.

MACAM TRANSFUSI DARAH

1. Darah Lengkap/ Whole Blood (WB)
Diberikan pada penderita yang mengalami perdarahan aktif yang kehilangan darah lebih dari 25 %.

2. Darah Komponen
• Sel Darah Merah (SDM) :
Sel Darah Merah Pekat : Diberikan pada kasus kehilangan darah yang tidak terlalu berat, transfusi darah pra operatif atau anemia kronik dimana volume plasmanya normal.

Sel Darah Merah Pekat Cuci : Untuk penderita yang alergi terhadap protein plasma.

Sel Darah Merah Miskin Leukosit : Untuk penderita yang tergantung pada transfusi darah.

Sel Darah Merah Pekat Beku yang Dicuci : Diberikan untuk penderita yang mempunyai antibodi terhadap sel darah merah yang menetap.

Sel Darah Merah Diradiasi : Untuk penderita transplantasi organ atau sumsum tulang.

• LEUKOSIT/ GRANULOSIT KONSENTRAT : Diberikan pada penderita yang jumlah leukositnya turun berat, infeksi yang tidak membaik/ berat yang tidak sembuh dengan pemberian Antibiotik, kualitas Leukosit menurun.

• TROMBOSIT : Diberikan pada penderita yang mengalami gangguan jumlah atau fungsi trombosit.

• PLASMA dan PRODUKSI PLASMA : Untuk mengganti faktor pembekuan, penggantian cairan yang hilang.

Contoh : Plasma Segar Beku untuk prnderita Hemofili. Krio Presipitat untuk penderita Hemofili dan Von Willebrand
*************